Suarkalsel, Tanah Bumbu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengakselerasi kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin, Rabu (4/11/2026).
Kedua payung hukum yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan serta Raperda tentang Pengembangan SDM.
Rapat paripurna pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, serta dihadiri jajaran pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, dalam pendapat akhir pemerintah daerah yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tanbu, H.M. Yamani, menegaskan bahwa Raperda Penanggulangan Kemiskinan memiliki posisi strategis sebagai dasar legalitas untuk mengintervensi masalah kemiskinan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada skema bantuan sosial semata. Regulasi ini dirancang untuk menyentuh akar pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan keterampilan kerja, perluasan kesempatan berusaha, hingga akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro,” ujar H.M. Yamani membacakan arahan Bupati.
Ia menambahkan, efektivitas regulasi ini kelak akan didukung oleh integrasi dan pemutakhiran data warga miskin agar seluruh alokasi program pemberdayaan tepat sasaran.
Investasi SDM Berkelanjutan dan Tahap Penetapan Daerah
Sementara itu, mengenai Raperda Pengembangan SDM, Pemkab Tanah Bumbu menilai regulasi ini sebagai bentuk investasi jangka panjang daerah. Pembangunan infrastruktur fisik dan ekonomi ditegaskan harus berjalan seimbang dengan peningkatan kapasitas, kompetensi, serta daya saing aparatur maupun masyarakat luas.
“Pembangunan daerah yang kokoh tidak cukup hanya bersandar pada infrastruktur, melainkan harus diimbangi dengan kualitas daya saing SDM sebagai pilar utama kemajuan Tanah Bumbu,” lanjutnya.
Pasca-persetujuan bersama dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dua Raperda tersebut resmi diundangkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).


