Suarkalsel, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Nota keuangan prarancangan anggaran daerah tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (1/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa penyusunan KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 dipastikan telah mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Langkah ini diambil sebagai kepatuhan hukum atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andi Rudi Latif menambahkan, postur APBD 2027 dirancang secara proporsional dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran yang berlaku. Formula penganggaran ini disesuaikan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kapasitas riil perolehan pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa arah kebijakan belanja APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 akan dikelola secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Strategi pengetatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program daerah dengan prioritas pembangunan nasional demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap pengelolaan belanja yang terukur ini mampu memastikan tercapainya target pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD. Output dari setiap pemanfaatan anggaran dituntut harus mampu memberikan manfaat yang konkret, dapat diukur, serta berkelanjutan bagi hajat hidup masyarakat luas.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Andi Rudi Latif berharap jajaran legislatif di DPRD Tanah Bumbu dapat segera membahas rancangan ini secara komprehensif. Kolaborasi yang baik dalam pematangan APBD 2027 diharapkan menjadi stimulus kuat dalam menumbuhkan geliat perekonomian daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan warga Bumi Bersujud.
