Suarkalsel, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Langkah strategis ini diwujudkan dengan mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pemanfaatan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Komitmen tersebut diimplementasikan melalui agenda sosialisasi masif yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru. Kegiatan yang berpusat di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru pada Selasa (7/7/2026) ini diikuti oleh 100 ASN secara tatap muka dan ratusan pegawai lainnya secara daring via Zoom.
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh abdi negara mengenai ketentuan disiplin, jenis sanksi, hingga prosedur penanganan pelanggaran. Lewat pemahaman ini, ekosistem kerja pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan sistem I-DIS untuk pelaporan kasus kepegawaian secara digital.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. Mengingat regulasi kepegawaian terus berkembang dinamis seiring tuntutan reformasi birokrasi, para ASN dituntut cepat memperbarui pemahaman kerja mereka agar tetap akuntabel.
Pihak pemkab juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran tim narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru dalam memberikan asistensi. Melalui transfer pengetahuan ini, seluruh kepala instansi diharapkan tidak lagi melakukan kekeliruan atau salah tafsir dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada bawahan.
Agenda yang turut dihadiri Kepala BKPSDM Kotabaru, Selamat Riyadi, ini menghadirkan tiga pakar BKN, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, dan Annisa Yasfa Nabilla. Para pemateri secara detail membedah teknis pengoperasian aplikasi I-DIS agar pengawasan kinerja ASN di Bumi Saijaan berjalan makin transparan, objektif, dan terukur.
