Suarkalsel, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.
Bupati Andi Rudi Latif menyatakan bahwa melalui MoU ini, Tanah Bumbu berkomitmen mendukung seluruh proses implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan menghadirkan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan, membuka peluang pemulihan, dan mendorong integrasi sosial yang berkelanjutan di daerah.
Kegiatan penandatanganan dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto dan diikuti seluruh kepala daerah se-Kalsel serta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Prosesi dilakukan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menilai kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan bagi pelaku pelanggaran hukum. Menurutnya, pendekatan ini menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemulihan sosial.
Kegiatan tersebut turut menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai hidup baru melalui program pembinaan. Tayangan itu menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan semata penegakan aturan, tetapi juga wadah pemulihan yang memberi kesempatan bagi perubahan positif.
