Suarkalsel, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Naskah Kerja Sama (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026), sebagai upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal di seluruh sektor pemerintahan.
Menurut Yulian Herawati, keberhasilan pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat terwujud tanpa partisipasi aktif masyarakat, baik melalui pengawasan, pelaporan, maupun pemberian masukan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa kehadiran seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan dalam penandatanganan MoU tersebut menjadi sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan publik sekaligus iklim investasi di daerah.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk kontrak moral kepada rakyat untuk memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi tanpa hambatan birokrasi.
Mokhammad Najih menambahkan, Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, guna memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
