Suarkalsel, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mengoptimalkan layanan kegawatdaruratan melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Layanan Call Center 112 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, Kamis (18/12/2025), di Ruang Rapat Diskominfo SP Tanah Bumbu.
Sosialisasi dan bimtek ini menghadirkan narasumber General Manager Regional Development PT Jasnita Telekomindo, David Kristianto Yohansyah, S.Sos, MPP, yang memaparkan kebijakan, mekanisme, serta alur layanan Call Center 112 sebagai layanan kegawatdaruratan nasional.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan Al Husain Mardani, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan layanan Call Center 112, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Call Center 112 memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan dasar regulasi tersebut, Call Center 112 bukan sekadar program, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kegawatdaruratan yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi. Melalui bimtek ini, peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait kebijakan, mekanisme, dan alur layanan Call Center 112, sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani laporan darurat masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah serta instansi terkait, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, dan Satpol PP, agar penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam sistem informasi Call Center 112 dinilai sebagai bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan transformasi digital layanan publik. Pemerintah daerah menekankan perlunya komitmen bersama dalam mengelola layanan tersebut secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keberadaan Call Center 112 diharapkan mampu menjawab tantangan kondisi geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang luas dan sebagian wilayahnya terpencar, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran pemerintah dalam situasi darurat. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis kualitas layanan kegawatdaruratan akan semakin meningkat seiring penguatan kapasitas SDM dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.
