Suarkalsel.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Tanah Bumbu Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Kesepakatan

Suarkalsel, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Bupati Andi Rudi Latif menyatakan bahwa melalui MoU ini, Tanah Bumbu berkomitmen mendukung seluruh proses implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan menghadirkan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan, membuka peluang pemulihan, dan mendorong integrasi sosial yang berkelanjutan di daerah.

Kegiatan penandatanganan dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto dan diikuti seluruh kepala daerah se-Kalsel serta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Prosesi dilakukan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menilai kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan bagi pelaku pelanggaran hukum. Menurutnya, pendekatan ini menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemulihan sosial.

Kegiatan tersebut turut menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai hidup baru melalui program pembinaan. Tayangan itu menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan semata penegakan aturan, tetapi juga wadah pemulihan yang memberi kesempatan bagi perubahan positif.

Leave a Comment